Pembaca yang dirahmati Allah, siapa yang diantara kita tidak
pernah mandi? tentu saja tidak ada. Tapi yang sering mandi pasti banyak, ada
mandi yang berpahala dan ada mandi yang tidak berpahala. Di sinilah pembeda
seorang muslin yang belajar ilmu agama yang tidak belajar ilmu agama. Karena
mandi tidak hanya sekedar mandi.
Definisi mandi
Mandi secara bahasa adalah mandi yang telah kita kenal,
yaitu membersihkan badan secara keseluruhan. adaun mandi secara syariat adalah
meratakan air ke seluruh tubuh, yaitu menggunakan air untuk bersuci pada
seluruh tubuhnya dengan niat beribadah kepada Allah.
Syarat Mewajibkan Untuk Mandi
- Keluarnya Air Mani
Salah satu indikator keluarnya air mani adalah terasa nikmat
saat keluarnya sesuatu pada kelamin laki-laki maupun perempuan, orang-orang
yang keluar mani, maka ia ada pada kondisi junub. Allah Ta’ala berfirman (Yang
artinya) “Jika kalian pada kondisi junub maka bersucilah (Mandilah).” (QS.
Al-Maidah: 6) begitu cara perkataan Nabi kepada Ali, “ Jika engkau mengeluarkan
air memencar (Yaitu,air mani), maka mandilah. “ (HR Abu Dawud, dinilai Shahih
oleh Al-Albani). Keluarnya air mani biasanya terjadi pada seseorang yang telah
melakukan hubungan suami istri, atau seseorang mengalami mimpi basah.
- Masuknya Kepala Zakar Pria Ke Dalam Kemaluan Wanita(Penetrasi), Meski Tidak Keluar Mani
Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu allaihi Wa Sallam
“ Jika seorang duduk diantara 4 anggita tubuh wanita (Menindihnya), kemudian 2
khitan bertemu terjadi penetrasi, maka wajib mandi (HR Muslim). Dalam hadits
ini tidak disebutkan harus keluarnya mani, akan tetapi cukup dengan bertemunya
2 kemaluan , maka ia wajib mandi. yang menjadi tolak ukur bertemunya 2 kemaluan
adalah masuknya kepala zakar ke dalam kemaluan wanita.
- Masuk Islamnya Seseorang Yang Dulunya Murtad
Dasarnya adalah perintah Nabi kepada Amr Bin Qais Bin Ashim tatkala
masuk Islam (HR Abu Dawud, An Nisa-i, M Tirimidzi dinilai sahih oleh
Al-Albani).
Meninggal Hal ini Nabi lakukan ketika anak perempuan beliau, yaitu
Zainab meninggal, ketika beliau memerintahkan untuk memandikannya (HR. Al
Bukhari dan Muslim).
- Berhentinya Darah Haidh dan Nifas
Dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah, Nabi berkata
Fathimah Binti Abi Hubaisy, “ Jika engkau mengalami Haidh, maka tinggalkanlah
shalat, dan jika haidh telah berhenti, maka mandilah dan kerjakan shakat. (HR.
Al-Bukhari dan Muslim). Dan Nifas adalah seperti haidh berdasarkan ijma ulama.
0 komentar:
Post a Comment