Wednesday, April 13, 2016

Karena Mandi Tak Hanya Sekedar Mandi

BY biophia@gmail.com IN No comments



Pembaca yang dirahmati Allah, siapa yang diantara kita tidak pernah mandi? tentu saja tidak ada. Tapi yang sering mandi pasti banyak, ada mandi yang berpahala dan ada mandi yang tidak berpahala. Di sinilah pembeda seorang muslin yang belajar ilmu agama yang tidak belajar ilmu agama. Karena mandi tidak hanya sekedar mandi.

Definisi mandi 
Mandi secara bahasa adalah mandi yang telah kita kenal, yaitu membersihkan badan secara keseluruhan. adaun mandi secara syariat adalah meratakan air ke seluruh tubuh, yaitu menggunakan air untuk bersuci pada seluruh tubuhnya dengan niat beribadah kepada Allah. 

Syarat Mewajibkan Untuk Mandi


  • Keluarnya Air Mani
Salah satu indikator keluarnya air mani adalah terasa nikmat saat keluarnya sesuatu pada kelamin laki-laki maupun perempuan, orang-orang yang keluar mani, maka ia ada pada kondisi junub. Allah Ta’ala berfirman (Yang artinya) “Jika kalian pada kondisi junub maka bersucilah (Mandilah).” (QS. Al-Maidah: 6) begitu cara perkataan Nabi kepada Ali, “ Jika engkau mengeluarkan air memencar (Yaitu,air mani), maka mandilah. “ (HR Abu Dawud, dinilai Shahih oleh Al-Albani). Keluarnya air mani biasanya terjadi pada seseorang yang telah melakukan hubungan suami istri, atau seseorang mengalami mimpi basah.


  • Masuknya Kepala Zakar Pria Ke Dalam Kemaluan Wanita(Penetrasi), Meski Tidak Keluar Mani
Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu allaihi Wa Sallam “ Jika seorang duduk diantara 4 anggita tubuh wanita (Menindihnya), kemudian 2 khitan bertemu terjadi penetrasi, maka wajib mandi (HR Muslim). Dalam hadits ini tidak disebutkan harus keluarnya mani, akan tetapi cukup dengan bertemunya 2 kemaluan , maka ia wajib mandi. yang menjadi tolak ukur bertemunya 2 kemaluan adalah masuknya kepala zakar ke dalam kemaluan wanita.


  • Masuk Islamnya Seseorang Yang Dulunya Murtad
Dasarnya adalah perintah Nabi kepada Amr Bin Qais Bin Ashim tatkala masuk Islam (HR Abu Dawud, An Nisa-i, M Tirimidzi dinilai sahih oleh Al-Albani).
Meninggal  Hal ini Nabi lakukan ketika anak perempuan beliau, yaitu Zainab meninggal, ketika beliau memerintahkan untuk memandikannya (HR. Al Bukhari dan Muslim). 


  • Berhentinya Darah Haidh dan Nifas
Dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah, Nabi berkata Fathimah Binti Abi Hubaisy, “ Jika engkau mengalami Haidh, maka tinggalkanlah shalat, dan jika haidh telah berhenti, maka mandilah dan kerjakan shakat. (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Dan Nifas adalah seperti haidh berdasarkan ijma ulama.

0 komentar:

Post a Comment