Sunday, February 14, 2016

Hukum Internet

BY biophia@gmail.com IN No comments


Hak Cipta Dan keamanan data
Secara Umum

Berbagai informasi bisa didapatkan di internet. mulai dari informasi ekonomi, bisnis, pendidikan, hiburan dan lain-lain. Tersedianya informasi ini tentunya tidak dengan sendirinya, sudah barang tentu ada pihak yang menciptakan dan ada phak yang menyediakan, dan pastilah salah satu dari mereka adalah pemilik informasi tersebut. Sebagai pemilik informasi, tentunya mereka berhak atas perlindungan dari tindakan orang yang mungin dilakukan oleh pihak lain, seperti pencurian, penggandaan, atau yang sangat penting yaitu hak cipta. 

hal penting lainnya mengenai informasi di media internet ini adalah masalah keamanan informasi tersebut dan pemalsuan, penyampaian kepaada pihak yang tidak berhak dan lainnya. Secara umum semua jasa penyedia jasa internet disebut Internet Service Provider (ISP). Akan tetapi, sebenarnya penyedia jasa ini terbagi atas: penyedia jaringan akses ( Connection Provider), penyedia content yang disebut juga sebagai Information provider, dan penyedia search engine yang lazim disebut portal. Penyedia jaringan internet yang hanya terbatas pad a penyelenggaraan jaringan yang dapat digunakan oleh jasa penyedia jas ainternet lainnya untuk dapat masuk dan berhubungan dengan jaringan internet. Penyedia Content adalah penyelenggara internet yang menyediakan content (isi) dari media yang dapat diakses oleh pengguna internet. Sedangkan penyedia jasa Search Enggine (Portal) adalah penyedia jasa internet yang jasa berupa jalan bagi pengguna internet untuk mencari dan menemukan berbagai informasi yang disediakan oleh penyedia jasa Search Enggine. ketiga penyedia jasa ini berkaitan satu dengan lainnya serta memiliki tanggung jawab dan hukum yang berkaitan satu sama lain.

0 komentar:

Post a Comment